Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi
    News

    Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi

    August 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan penasihat lembaga antirasuah, Abdullah Hehamahua mengkritik keras atas terbitnya Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

    Menurut Abdullah, permintaan pembiayaan perjalanan dinas pegawai atau pimpinan KPK yang ditanggung panitia berpotensi konflik kepentingan atau malaadministrasi. “Jika pihak penyelenggara merupakan pihak pemerintah, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan atau malaadministrasi,” katanya kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).

    Namun jika pihak panitia penyelenggara yang membiayai perjalanan dinas merupakan pihak swasta, maka menurutnya hal itu bisa berpotensi gratifikasi. “Untuk tutup celah, maka tidak boleh terima bantuan dari pihak manapun. Jadi kalau alasan keterbatasan dana, berarti ini bukan persoalan kinerja KPK, tapi kinerja pemerintah,” tukasnya.

    Abdullah menambahkan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, dia menilai Firli Bahuri Cs tak memahami hakikat dibentuknya lembaga antirasuah. Ini karena menurutnya, KPK merupakan lembaga extra ordinary crime. Sehingga undang-undangnya luar biasa, sanksinya luar biasa, orang-orangnya luar biasa.

    “Ini jelas kekurangan penguasaan integritas pimpinan KPK. Apalagi pemimpin KPK banyak melakukan pelanggaran. Ketua KPK 2 kali. Wakil ketua juga diperiksa Dewan Pegawas. Memang ini menyangkut soal integritas. Apalagi persoalan 75 orang (pegawai tak lolos TWK), menurut ombudsman malaadminstrasi. Menunjukan kurang berintegritas pimpinan KPK sekarang,” tegas Abdullah.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Peraturan ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi setiap insan KPK.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMemperkuat Ketahanan Ekonomi Saat Pandemi – KRJOGJA
    Next Article Luhut Klaim Pemerintah Terus Tingkatkan Testing Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.