Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi
    News

    Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi

    August 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan penasihat lembaga antirasuah, Abdullah Hehamahua mengkritik keras atas terbitnya Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

    Menurut Abdullah, permintaan pembiayaan perjalanan dinas pegawai atau pimpinan KPK yang ditanggung panitia berpotensi konflik kepentingan atau malaadministrasi. “Jika pihak penyelenggara merupakan pihak pemerintah, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan atau malaadministrasi,” katanya kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).

    Namun jika pihak panitia penyelenggara yang membiayai perjalanan dinas merupakan pihak swasta, maka menurutnya hal itu bisa berpotensi gratifikasi. “Untuk tutup celah, maka tidak boleh terima bantuan dari pihak manapun. Jadi kalau alasan keterbatasan dana, berarti ini bukan persoalan kinerja KPK, tapi kinerja pemerintah,” tukasnya.

    Abdullah menambahkan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, dia menilai Firli Bahuri Cs tak memahami hakikat dibentuknya lembaga antirasuah. Ini karena menurutnya, KPK merupakan lembaga extra ordinary crime. Sehingga undang-undangnya luar biasa, sanksinya luar biasa, orang-orangnya luar biasa.

    “Ini jelas kekurangan penguasaan integritas pimpinan KPK. Apalagi pemimpin KPK banyak melakukan pelanggaran. Ketua KPK 2 kali. Wakil ketua juga diperiksa Dewan Pegawas. Memang ini menyangkut soal integritas. Apalagi persoalan 75 orang (pegawai tak lolos TWK), menurut ombudsman malaadminstrasi. Menunjukan kurang berintegritas pimpinan KPK sekarang,” tegas Abdullah.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Peraturan ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi setiap insan KPK.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMemperkuat Ketahanan Ekonomi Saat Pandemi – KRJOGJA
    Next Article Luhut Klaim Pemerintah Terus Tingkatkan Testing Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.