JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 14.000 per liter. Kenaikan harga minyak kelapa sawit membuat harga minyak goreng sempat tembus di harga Rp 20.000 per liter. Artinya, terdapat selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku, hingga saat ini pihaknya belum dapat mencairkan klaim kepada para pengusaha minyak goreng yang menjual harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Terdapat sekitar 70 industri yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang menyalurkan minyak goreng bersubsidi.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data terkait berapa banyak perusahaan yang mengajukan klaim ke BPDPKS. Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu terkait verifikasi di tingkat Kementerian Perdagangan.
“Berapa banyak perusahaan yang sudah mengajukan klaim kepada kita, karena ini masih di dalam proses, demikian juga berapa volume yang disalurkan dan jumlah klaim terhadap selisih harganya tadi itu berapa, karena ini harus ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” kaya Eddy secara virtual, Jumat (25/2).
Eddy menjelaskan, selama ini minyak goreng bersubsidi yang terdistribusi sejak bulan lalu ditalangi oleh pengusaha. Baru nanti pemerintah melalui BPDPKS akan membayarnya kepada pengusaha.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link