Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Miris, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK
    News

    Miris, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK

    July 13, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Miris, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Miris, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak pantas untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pihak yang melakukan gugatan di MK adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada.

    “Miris mendengar pegawai KPK kembali berpolitik dengan menganggap diri rugi akibat adanya Pansus angket KPK lalu menuangkan Judicial Review,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

    Hal itu menanggapi sikap pegawai KPK yang mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang hak angket DPR ke MK.

    Kata Fahri, perlu diperingatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). “Mereka adalah pelaksana UU dan harus tunduk kepada UU dan tidak boleh menentang UU yang ada,” tegasnya.

    Apalagi, lanjut Fahri, hal ini untuk ke sekian kalinya terjadi. Sebelumnya, mereka juga menggalang demo berkaki-kali termasuk menentang pimpinan KPK.

    “Dan Ketua Serikat pegawai KPK Disiniyalir lebih kuat dari lima komisioner yang ada,” kata salah satu penggagas Pansus Angket KPK tersebut.

    Fahri menegaskan, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus Hak Angket DPR. “Mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara,” tegas Fahri.

    Sebab, kata Fahri, Hak Angket adalah kewenangan yang sah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” jelas Fahri.

    TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18776/Miris-Pegawai-KPK-Ajukan-Uji-Materi-UU-ke-MK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLoh, Ade Komarudin Ngaku Tak Kenal Andi Narogong
    Next Article Pegawai KPK Berpolitik, Fahri Minta Menpan RB Menindak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.