JawaPos.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti peredaran kelembak menyan (KLM) bermerek Marlboro. Politikus Golkar itu menduga Philip Morris International berupaya mengakali ketentuan cukai rokok dengan produk anyar khas Indonesia tersebut.
Misbakhun mengatakan KLM Marlboro dibuat oleh HM Sampoerna, sebuah perusahaan rokok terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris International. Selama ini, Philip Morris lebih dikenal sebagai pembuat rokok putih.
Ia juga mengungkapkan, tarif cukai KLM jauh lebih rendah dibandingkan yang diberlakukan pada sigaret putih tangan (SPT).
“Dengan adanya perubahan fokus produksi dari SPT menjadi KLM, ada potensi pengurangan cukai yang dibayar oleh HM Sampoerna,” ujar Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (04/07).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyinggung soal celah di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut dia, definisi tentang KLM tidak bisa distandarkan dengan ketentuan di UU yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tersebut.
Misbakhun menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris mengatur tarif cukai KLM ialah Rp 25 per batang.
Credit: Source link