Kuasa Hukum Pemohon Mahmuddin hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Ahmad Iman dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Ahmad Iman merupakan Calon Anggota DPR-RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil)DKI Jakarta II(Luar Negeri). Pertimbangan hukum MK menyebutkan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Alhasil MK tidak dapat menerima permohonan Pemohon. “Amar putusan…, dalam pokok permohonan, menyatakanPermohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 29-01-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK dilansir situs MK.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan persyaratan formil pengajuan permohonan perkara tersebut sebagaimana ketentuan PMK 6/2018. Dalam petitumnya Pemohon tidak meminta sama sekali untuk membatalkan keputusan KPU mengenai perolehan suara hasil Pemilu Tahun 2019.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa dalam petitum tersebut Pemohon hanya menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia melakukan manipulasi terhadap data pemilih. Namun Pemohon tidak menguraikan mengenai perbedaan atau perselisihan perolehan suara yang dialami Pemohon.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut telah jelas permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan PHPU Legislatif Tahun 2019.
“Sehingga menjadikan permohonan tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan ebih lanjut permohonan Pemohon,” tegas Arief di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
TAGS : Hasil Pemilu 2019 Partai Kebangkitan Bangsa Ahmad Iman Mahkamah Konstitusi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57248/MK-Tolak-Permohonan-PKB-Dapil-Jakarta-2/