Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MK Tolak Permohonan PKB Dapil Jakarta 2
    News

    MK Tolak Permohonan PKB Dapil Jakarta 2

    August 8, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MK Tolak Permohonan PKB Dapil Jakarta 2

    Kuasa Hukum Pemohon Mahmuddin hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta

    Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Ahmad  Iman dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

    Ahmad Iman merupakan Calon Anggota DPR-RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil)DKI Jakarta II(Luar Negeri). Pertimbangan hukum MK menyebutkan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).



    Alhasil MK tidak dapat menerima permohonan Pemohon. “Amar putusan…, dalam pokok permohonan, menyatakanPermohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 29-01-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK dilansir situs MK.

    Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan persyaratan formil pengajuan permohonan perkara tersebut sebagaimana ketentuan PMK 6/2018. Dalam petitumnya Pemohon tidak meminta sama sekali untuk membatalkan keputusan KPU mengenai perolehan suara hasil Pemilu Tahun 2019.

    Baca juga.. :

    • MK Perintahkan Hitung Ulang Dapil Surabaya 4
    • MK Tolak Partai Nasdem di DKI Jakarta
    • MK Batalkan Putusan KPU untuk Dapil Trenggalek

    Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa dalam petitum tersebut Pemohon hanya menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia melakukan manipulasi terhadap data pemilih. Namun Pemohon tidak menguraikan mengenai perbedaan atau perselisihan perolehan suara yang dialami Pemohon.

    Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut telah jelas permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan PHPU Legislatif Tahun 2019.

    “Sehingga menjadikan permohonan tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan ebih lanjut permohonan Pemohon,” tegas Arief di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

    TAGS : Hasil Pemilu 2019 Partai Kebangkitan Bangsa Ahmad Iman Mahkamah Konstitusi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57248/MK-Tolak-Permohonan-PKB-Dapil-Jakarta-2/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMau Kelabui Polisi, Sabu Dibungkus Paket JNI
    Next Article Presdir Microsoft Indonesia Diperiksa Dugaan Korupsi CT Scan RSUD Surabaya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.