Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MK Tolak Uji Materi MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
    News

    MK Tolak Uji Materi MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

    August 15, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MK Tolak Uji Materi MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MK Tolak Uji Materi MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK 2
    Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tangah) dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (15/8).

    Majelis hakim konstitusi berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon dalam perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 itu adalah kabur. Seandainya tidak kabur, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    Adapun pokok permohonan MAKI, sebagaimana termaktub dalam petitumnya, adalah memohon mahkamah agar menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi lima tahun mulai diberlakukan untuk masa kepemimpinan berikutnya.

    Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan bahwa petitum pemohon tersebut bersifat ambigu dan tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada kepastian berkaitan dengan periode berikutnya yang dimaksud.

    “Rumusan petitum ‘kepemimpinan periode berikutnya’ tidak jelas waktunya dan dapat dimaknai kapan saja. Sementara itu, dalam posita (dalil) permohonan disebutkan periode 2023-2028, sehingga dapat dinilai terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum permohonan,” tutur Sitompul.

    Selain itu, majelis menimbang dalil para pemohon yang menyatakan pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya, merupakan bukan persoalan inkonstitusional norma. “Sehingga bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk menilainya,” ucap Sitompul.

    Sitompul juga menyebutkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, telah mempertimbangkan penilaian bahwa sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh presiden maupun dewan perwakilan rakyat (DPR) dalam periode masa jabatan yang sama.

    “Karena, selain menyebabkan perlakuan yang berbeda dengan lembaga negara lainnya, juga berpotensi tidak mempengaruhi independensi pimpinan KPK dan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sitompul menyebut presiden seharusnya segera menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan 20 Desember 2024, sebelum masa jabatan Firli Bahuri dkk. berakhir pada 20 Desember 2023.

    “Sehingga, pimpinan KPK yang saat ini menjabat mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Demikian pula halnya bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kamis (25/5), majelis hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

    Atas putusan MK tersebut, MAKI mengajukan uji materi dengan pokok permohonan meminta majelis hakim konstitusi menyatakan ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya.

    “MAKI bersama seorang advokat Christophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang dengan alasan hukum tidak berlaku surut,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKia luncurkan mobil listrik ramah lingkungan EV6 GT di GIIAS 2023
    Next Article SPBU Meledak, Tewaskan 30 Orang dan Lukai Seratus Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.