JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bintang tanda jasa kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemberian bintang jasa itu tidak akan mengurangi independensi para hakim MK dalam menangani perkara.
“Pertanyaanya apakah pemerian tanda kehormatan kepada hakim MK itu mengurangi idependensi. Jawabannya tidak,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11).
Mantan Panglima TNI tersebut menambahkan, pemberian bintang jasa itu semata-mata untuk memberikan apresiasi lewat penghargaan. Karena negara melihat enam hakim MK tersebut berjasa bagi Indonesia.
“Bahwa bintang jasa itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI,” katanya.
Moeldoko juga menuturkan pemberian bintang jasa kepada hakim MK bukan kali pertama. Melainkan negara pernah memberikan bintang jasa ke Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva.
“Jadi sekali lagi bahwa Presiden selaku kepala negara memberikan itu karena ada Ada konstitusinya, ada dasarnya,” katanya.
Lebih lanjut Moeldoko menambahkan, pemberian bintang jasa itu merujuk pada UUD 1945 pasal 15 dan UU Nomor 5 Darurat/1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Diketahui enam hakim MK yang mendapatkan bintang jasa dari Presiden Jokowi adalah: Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan Sitompul.
Sebelumnya, pihak MK memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK.
“Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada JawaPos.com, Rabu (12/11).
Fajar menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran obyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
“Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan,” ujar Fajar.
Untuk diketahui, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.
Total ada 71 pejabat negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono, Muhammad Ridwan
Credit: Source link