JawaPos.com – Usai dilakukan interogasi mendalam, motif pembunuhan yang dilakukan seorang germo Okta Apriyanto, 29, terhadap PSK, Meliyanti,24,di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya kemarin karena tersinggung. Korban mengatakan kalau pelaku hanya budak sex untuk kepentingan pribadi. Selain itu korban juga cemburu saat melihat pelaku berbincang dengan wanita lain.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi jajaran Forkopimda dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelaku membunuh korban yang diakui istri sirrinya itu dengan cara mencekik lehernya dua kali di atas kasur dan lantai hingga tewas.
“Motifnya pelaku jengkel dan tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku juga emosi lantaran korban cemburu saat ia berbincang dengan wanita lain di hotel,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (12/2).
Baca juga: Germo Bunuh PSK, Jasad Disimpan di Lemari, Ternyata Korban Istri Siri
Kapolda Jateng menambahkan, sebelumnya pasangan ini memang melakukan prostitisi online lewat sebuah aplikasi. Korban Melyanti memang sengaja dijajakan oleh Okta Aprianto dan menempati atau chek in di kamar hotel Royal Phoenix dalam beberapa hari.
“Pasangan itu menyewa kamar hotel untuk beberapa hari dan membuka layanan prostitusi online. Apriyanto ini disamping suami sirinya juga merupakan germo korban,” pungkasnya.
Sementara itu dihadapan polisi, tersangka Okta Aprianto mengaku sudah dua tahun menjalankan prostitusi online di Kebumen dan Semarang. Kepada pelangganya ia menggunakan media Sosial WeChat untuk bertransaksi.
“Saya patok harga Rp 350 ribu kepada pelanggan. Dari transaksi tersebut saya mendapatkan Rp100 ribu. Saya bookingkan kamar biasanya selama satu minggu,” ungkapnya.
Saat melakukan pembunuhan Okta mengaku tersulut emosinya karena perkataan korban yang menyinggung harga dirinya. Usai membunuh, Okta mengaku mengambil HP dan uang yang digunakan untuk melarikan diri ke Wonosobo.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link