JawaPos.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan agar Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya. Hal ini berarti membuat masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menjadi lebih panjang dari yang semestinya hanya 5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penambahan masa jabatan Presiden RI perlu melalukan amandemen UUD 1945. Untuk wacana penundaan Pemilu 2024, hal ini tentunya perlu pertanya ke rakyat Indonesia.
Pasalnya, jika tanpa persetujuan rakyat, maka amandemen ini akan terkesan seperti praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“Menurut saya, secara moral konstitusi, tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan,” ujar Arsul kepada wartawan, Senin (28/2).
“Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD NRI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan abuse of power oleh MPR tidak akan bisa dihindari,” tambahnya.
Arsul menuturkan, UUD 1945 sudah menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat. Artinya, menunda pemilu sama dengan menunda hak konstitusional rakyat untuk memilih pengemban mandat selama lima tahun mendatang.
Sebagai pemegang mandat, kata Arsul, tidak elok jika MPR mereduksi hak pemilik kedaulatan. Arsul juga memastikan sampai saat ini MPR RI belum pernah secara formal membahas wacana penundaan Pemilu 2024.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link