Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MPR Kecam Arab Saudi Tak Adili Pemerkosa PMI Tuti Tursilawati
    News

    MPR Kecam Arab Saudi Tak Adili Pemerkosa PMI Tuti Tursilawati

    November 5, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MPR Kecam Arab Saudi Tak Adili Pemerkosa PMI Tuti Tursilawati

    Tuty Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia yang dihukum mati di Arab Saudi, Senin (29/10)

    Jakarta – Anggota MPR mempertanyakan penegakan hukum di Arab Saudi terkait eksekusi mati Pekerja Migra Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati. Alasannya, penegak hukum Arab Saudi tidak memproses pelaku pemerkosaan terhadap Tuti.

    Anggota MPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, kasus hukum yang menjerat Tuti ini memang agak menarik. Dimana, Tuti dinyatakan bersalah karena membunuh majikan yang diduga ingin memperkosa.



    “Dia membunuh majikannya kemudian melarikan diri dan sempat diperkosa dengan banyak orang justru yang memperkosa sembilan orang di Jeddah justru tak kena sanksi apapun,” kata Yandri, dalam sebuah diskusi bertajuk “Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia”, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11).

    “Ini tentu koreksi kita juga kepada KBRI kita di sana atau komjen kita yang di Jeddah. Kenapa justru kelakuan ataupun tindakan Tuti kepada majikan yang kalau ditelusuri lagi karena memang majikan ingin memperkosa dia,” terangnya.

    Baca juga :

    • Basarnas Tambah Waktu Pencarian Korban Lion Air
    • Kulit Bayi Sensitif Berisiko Dermatitis Atopik
    • Basarah : Persatuan Nasional Kunci Keselamatan Bangsa

    Yandri menyayangkan, sikap pemerintahan Arab Saudi yang tidak adil terhadap penegakan hukum. Sebab, pelaku pemerkosaan terhadap Tuti justru tidak mendapat sanksi hukum.

    “Itu justru yang diadili oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerkosaan ya itu diabaikan. Sejatinya kalau mau adil. Kenapa yang memperkosa nggak di Adili, kemudian malah Tuti justru menjadi pesakitan,” tegasnya.

    Diketahui, setelah divonis mati atas kasus pembunuhan, Tuti sempat dibui selama delapan tahun. Berbagai upaya untuk meringankan telah ditempuh oleh pemerintah.

    Namun sayang upaya pemerintah tidak membuahkan hasil. Pada Senin, 29 Oktober 2018, nyawa Tuti berujung di tiang gantung, tanpa pemberitahuan apapun kepada pemerintah RI.

    TAGS : Pekerja Migran Indonesia Eksekusi Mati Arab Saudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43387/MPR-Kecam-Arab-Saudi-Tak-Adili-Pemerkosa-PMI-Tuti-Tursilawati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPAI: Jangan Gunakan Anak untuk Kepentingan Politik
    Next Article Demontran Irak Teriak, " Matilah Amerika!"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.