Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mendukung rencana pelarangan penutup wajah atau cadar bagi pegawai di instansi pemerintah.
Menurut dia, pegawai terikat dengan aturan khusus mengenai seragam. Dengan demikian, regulasi tersebut wajib ditaati.
“Memang seragam itu kan harus. Namanya seragam harus ada kepastian, tidak boleh ada hak-hak eksklusif tertentu, sepanjang itu masih bisa ditoleransi,” kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Kamis (31/10).
Jika rencana tersebut nanti direalisasikan, Menko PMK memastikan aturan itu tidak melanggar hak asasi dalam beragama.
“Ya namanya hak itu memang harus diberikan. Tapi jangan lupa, kewajiban harus didahulukan,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Muhadjir, penggunaan cadar memang sudah seharusnya ditertibkan. Dia memandang cadar akan mengganggu dalam tugas-tugas yang sifatnya pelayanan publik.
“Masa mau ngomong dengan orang-orang kemudian harus dibuka. Kan tidak etis lah,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019 ini.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut tidak ada hukum mengenai cadar atau niqab di dalam Al Quran dan Hadis.
“Tidak ada aturan hukumnya yang menguatkan niqob (cadar) itu. Kamu (wartawan, Red) baca dulu lah. Nanti kalau ada kasih tahu saya,” kata Menag usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta pada Kamis (31/10).
Menag menjelaskan, penggunaan cadar hukumnya boleh (mubah). Tapi dia memandang perlu digarisbawahi bahwa cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang.
“Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya sudah tinggi, sudah dekat Tuhan,” ujar Menag.
TAGS : Menko PMK Muhadjir Effendy Larangan Cadar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61803/Muhadjir-Effendy-Dukung-Rencana-Pelarangan-Cadar/