Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Kesusilaan
    News

    MUI Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Kesusilaan

    January 18, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MUI Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Kesusilaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MUI Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Kesusilaan

    Majelis Ulama Indonesia (MUI)

    Jakarta –  Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi pasal-pasal kesusilaan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

    “Kami mendorong agar memasukkan unsur pelaku tindak kejahatan kesusilaan tidak dibatasi pada orang-orang tertentu,” ujar Basri.

    Menurut Basri, usulan ini merupakan repons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KUHP pasal-pasal kesusilaan, yaitu Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 258 tentang perkosaan dan 291 tentang pencabulan.

    Penolakan ini membuat aturan kesusilaan tidak berubah, yaitu perzinahan hanya bisa dilakukan oleh orang dalam ikatan perkawinan dan merupakan delik aduan.

    Sedangkan perkosaan tetap hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan bukan istrinya dengan ancaman kekerasan. Kemudian pencabulan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki dewasa pada orang dengan jenis kelamin sama dan di bawah umur.

    “Putusan ini membuat masyarakat makin rentan terhadap kejahatan kesusilaan,” ujar Basri.

    Menurut Basri, putusan ini juga mendorong makin maraknya seks bebas tanpa ikatan perkawinan karena hal ini tidak memenuhi unsur pidana. “Putusan ini membiarkan terjadi perilaku dan berkembangnya lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender (LGBT),” ujar Basri.

    “MUI akan memberi masukan dan saran dalam pembahasan RUU KUHP,” sambungnya

    Sekjen MUI Anwas Abbas mengatakan, putusan ini membuat ada kekosongan hukum tentang perzinahan. Tindakan yang menurut agama dilarang, ternyata tidak diatur dalam hukum pidana.

    “MK sendiri tidak bulat memandang hal ini, ada dissenting opinion yang menyebut bahwa substansi ini perlu didukung dan masuk dalam hukum,” kata Abbas. (Anadolu)

    TAGS : MUI Basri Bermanda Kesusilaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27978/MUI-Desak-Pemerintah-Revisi-Pasal-pasal-Kesusilaan-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTim Kuasa Hukum Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan
    Next Article Rusia Terancam oleh NATO
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.