Sunday, March 7, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

MUI Minta Pemerintah dan DPR Tutup Telinga pada yang Kontra RUU Minol

November 13, 2020
in News
2 min read
MUI Minta Pemerintah dan DPR Tutup Telinga pada yang Kontra RUU Minol
3
SHARES
13
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju, ada juga yang menolak.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, RUU ini sangat diperlukan untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya minuman keras. “Oleh karena itu tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” ujar Abbas kepada wartawan, Jumat (13/11).

Anwar Abbas juga berharap DPR dan pemerintah tak membuat kebijakan yang membahayakan kesehatan rakyatnya. Bahkan dalam ajaran agama manapun, tidak diperkenankan mengonsumsi minuman beralkohol.

“Maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit. Ini juga melanggar ajaran agama,” tegasnya.

Menimbang bahaya minol, Abbas meminta pemerintah dan DPR tidak perlu mendengarkan suara-suara yang kontra terhadap RUU Minol ini. “Baik ditinjau dari segi agama maupun ilmu kesehatan (minuman beralkohol berbahaya-Red). Lalu apakah pemerintah dan para politikus di negeri ini menutup mata terhadap hal demikian?” ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

ADVERTISEMENT

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

JNE Boyong Penghargaan Top Brand Award 2020 kategori Courier Service – KRJOGJA

Next Post

Film Satria Dewa Gatotkaca Bagikan Uang Ratusan Juta Rupiah

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Masih di Bawah 6.000

March 7, 2021
CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan
News

CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan

March 7, 2021
Sektor Industri Sumbangsih Terbesar Pada PDB nasional
News

Sektor Industri Sumbangsih Terbesar Pada PDB nasional

March 7, 2021
Next Post
Film Satria Dewa Gatotkaca Bagikan Uang Ratusan Juta Rupiah

Film Satria Dewa Gatotkaca Bagikan Uang Ratusan Juta Rupiah

Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketua Umum Peradi, Ini Harapannya

Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketua Umum Peradi, Ini Harapannya

Penjualan mobil Honda tumbuh 12 persen pada Oktober

Penjualan mobil Honda tumbuh 12 persen pada Oktober

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Intip harga Toyota setelah insentif PPnBM, Vios turun sampai Rp65 juta

Intip harga Toyota setelah insentif PPnBM, Vios turun sampai Rp65 juta

6 days ago
Jokowi Minta Investasi Masuk Tembus Rp 900 Triliun, Ini Kata Bos BKPM

Izin Industri Miras Sudah Ada Sejak Indonesia Belum Merdeka

5 days ago
Semangat Tinggi Mantri BRI Bangkitkan dan Selamatkan UMKM – KRJOGJA

Semangat Tinggi Mantri BRI Bangkitkan dan Selamatkan UMKM – KRJOGJA

2 days ago
Tingkatkan Daya Saing SDM, Program Kartu Prakerja Dilanjutkan

Tingkatkan Daya Saing SDM, Program Kartu Prakerja Dilanjutkan

2 days ago
Pengusaha Wajib Ikutkan Karyawan Program JKP

Pengusaha Wajib Ikutkan Karyawan Program JKP

4 days ago
Sudah Akhir Tahun, Segini Realisasi PAD Buleleng

Paceklik di PHR, Badung Berpeluang Tingkatkan Pendapatan dari 2 Sektor Ini

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Belum Peroleh Kepastian Sejak Dipindah, Pedagang Pasar di Parkir Manuver Gilimanuk Resah

Viral Kaesang Pangarep Ghosting, Kenali 5 Tandanya Menurut Pakar

Sektor Industri Sumbangsih Terbesar Pada PDB nasional

Terlalu Lama Dipunggungi, Sudah Saatnya Kita Menoleh ke Laut – KRJOGJA

Ratu Rizky Nabila Berharap Dikembalikan Baik-Baik

BPD DIY Sabet Penghargaan Atas Optimalisasi Layanan Sistem Informasi Pembangunan Daerah – KRJOGJA

Trending

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Masih di Bawah 6.000

March 7, 2021

Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 nasional pada Minggu...

CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan

CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan

March 7, 2021
Pertamina Lubricants gandeng Iyara dorong penjualan di Thailand

Pertamina Lubricants gandeng Iyara dorong penjualan di Thailand

March 7, 2021
Belum Peroleh Kepastian Sejak Dipindah, Pedagang Pasar di Parkir Manuver Gilimanuk Resah

Belum Peroleh Kepastian Sejak Dipindah, Pedagang Pasar di Parkir Manuver Gilimanuk Resah

March 7, 2021
Viral Kaesang Pangarep Ghosting, Kenali 5 Tandanya Menurut Pakar

Viral Kaesang Pangarep Ghosting, Kenali 5 Tandanya Menurut Pakar

March 7, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tambahan Harian COVID-19 Nasional Masih di Bawah 6.000
  • CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan
  • Pertamina Lubricants gandeng Iyara dorong penjualan di Thailand
  • Belum Peroleh Kepastian Sejak Dipindah, Pedagang Pasar di Parkir Manuver Gilimanuk Resah
  • Viral Kaesang Pangarep Ghosting, Kenali 5 Tandanya Menurut Pakar

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!