Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI Pastikan Vaksin Covid Halal, BPOM: Tunggu Izin Penggunaan Darurat
    News

    MUI Pastikan Vaksin Covid Halal, BPOM: Tunggu Izin Penggunaan Darurat

    January 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MUI Pastikan Vaksin Covid Halal, BPOM: Tunggu Izin Penggunaan Darurat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun fatwa ini belum final, karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    ’’Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,’’ ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1).

    Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).  ’’Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyiban-nya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,’’ ujarnya.

    Menanggapi kehalalan vaksin Covid-19, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan MUI untuk bersama melakukan audit. Ada auditor dari MUI untuk memeriksa aspek halal. ’’Kami juga berikan data mutu vaksin Covid-19 yang menunjukkan tidak ada bahan-bahan yang sifatnya yang mengandung bahan tidak halal,’’ tegas Penny.

    Terakhir pihaknya berkomunikasi dengan MUI dan lalu segera akan diberikan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin Covod-19. Setelah itu rekomendasi akan diinformasikan kembali pada MUI. ’’Tentunya penerbitan EUA masih akan menunggu. Dan laporan interim final dari tim riset baru diberikan hari ini (Jumat, 8 Januari). Maka setelah itu akan dianalisa internal bersama otoritas terkait, tim klinisi, epidemiolog, sehingga rekomendasi EUA bisa segera diterbitkan,’’ tegas Penny. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

     

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkes dan BUMN Gandeng KPK Bentuk Tim Cegah Korupsi Vaksin Covid-19
    Next Article Tesla luncurkan varian “entry level” untuk Model Y
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.