Reuni aksi 212 tahun lalu (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang umat Islam mengikuti Reuni 212 , yang bakal digelar pada 2 Desember 2019 mendatang.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, kegiatan tersebut hukumnya mubah (boleh), sebab masih merupakan bentuk silaturrahmi antar sesama saudara se-Islam.
“Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Tidak ada anjuran, juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa,” ujar Wakil Menteri Agama RI tersebut pada Rabu (27/11) di Jakarta.
Zainut menyebut, sesuatu yang hukumnya mubah, bisa menjadi baik dan bernilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan.
“Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan,” tutur dia.
Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, lanjut Zainut, seperti melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.
“Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” kata Zainut.
Zainut menambahkan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat, setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik.
Dengan demikian, hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curigaan.
CUntuk hal tersebut semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif, agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tandas dia.
TAGS : MUI Zainut Tauhid Reuni 212
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63046/MUI-Reuni-212-Hukumnya-Mubah/