Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI: Reuni 212 Hukumnya Mubah
    News

    MUI: Reuni 212 Hukumnya Mubah

    November 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MUI: Reuni 212 Hukumnya Mubah

    Reuni aksi 212 tahun lalu (Foto: Antara)

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang umat Islam mengikuti Reuni 212 , yang bakal digelar pada 2 Desember 2019 mendatang.

    Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, kegiatan tersebut hukumnya mubah (boleh), sebab masih merupakan bentuk silaturrahmi antar sesama saudara se-Islam.

    “Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Tidak ada anjuran, juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa,” ujar Wakil Menteri Agama RI tersebut pada Rabu (27/11) di Jakarta.

    Zainut menyebut, sesuatu yang hukumnya mubah, bisa menjadi baik dan bernilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan.

    “Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan,” tutur dia.

    Baca juga.. :

    • Wamenag Imbau Pengelola Wakaf Mulai Berbenah
    • Wamenag: Hentikan Perdebatan Soal Salam!
    • Wamenag Ajak Pemuda Kristen Kedepankan Sikap Moderat

    Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, lanjut Zainut, seperti melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.

    “Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” kata Zainut.

    Zainut menambahkan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat, setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik.

    Dengan demikian, hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curigaan.

    CUntuk hal tersebut semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif, agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tandas dia.

    TAGS : MUI Zainut Tauhid Reuni 212

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63046/MUI-Reuni-212-Hukumnya-Mubah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenhub dan Menhan Didesak Tolak Kapal Kabel Asing Beroperasi di Indonesia
    Next Article Wakil Ketua Komisi III: Dewan Pengawas untuk Selaraskan Kinerja KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.