JawaPos.com – Jual beli tanah akan menjadi layanan pertama yang mengharuskan pemohon melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, banyak persepsi keliru atas terbitnya Inpres 1/2022. BPJS Kesehatan dituding melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk mengumpulkan dana iuran. ”Untuk diketahui, kondisi keuangan kami bagus meski enggak berlebih. Dana jaminan sosialnya cukup positif,” tegasnya.
Bahkan, dana jaminan sosial yang dimiliki kini bisa membiayai klaim selama 4,8 bulan ke depan. ”Padahal, untuk dibilang sehat itu kan ada (dana, Red) 1,5 bulan sebagai biaya estimasi ke depan,” sambungnya.
Dia menegaskan, inpres itu semata-mata upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, ketika sakit, ada jaminan kesehatan yang dimiliki. Selain itu, inpres tersebut juga menjawab persoalan adanya warga kaya yang enggan mendaftar jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan alasan sudah berlangganan asuransi swasta. Padahal, prinsip JKN adalah gotong royong. Yang kaya membantu yang miskin. ”Inpres ini sangat strategis dan penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa bahwa kepesertaan JKN sifatnya wajib,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, memang sebagian masyarakat khawatir persyaratan baru itu akan menghambat proses di kantor pertanahan (kantah). Karena itu, Suyus mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan.
Suyus menjelaskan, ada beberapa proses yang akan dijalankan Kementerian ATR/BPN. Pada 1 Maret 2022, ada dua poin utama pelaksanaan. Pertama, apabila pemohon sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, berkasnya bisa langsung diproses. ”Apabila belum, tidak akan kita stop. Tetap kita terima dan proses. Nanti setelah kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan kartu BPJS,” terangnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : mia/tau/wan/c6/oni
Credit: Source link