Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mulai 1 Maret, Pembeli Tanah Harus Punya Kartu BPJS
    News

    Mulai 1 Maret, Pembeli Tanah Harus Punya Kartu BPJS

    February 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mulai 1 Maret, Pembeli Tanah Harus Punya Kartu BPJS 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jual beli tanah akan menjadi layanan pertama yang mengharuskan pemohon melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, banyak persepsi keliru atas terbitnya Inpres 1/2022. BPJS Kesehatan dituding melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk mengumpulkan dana iuran. ”Untuk diketahui, kondisi keuangan kami bagus meski enggak berlebih. Dana jaminan sosialnya cukup positif,” tegasnya.

    Bahkan, dana jaminan sosial yang dimiliki kini bisa membiayai klaim selama 4,8 bulan ke depan. ”Padahal, untuk dibilang sehat itu kan ada (dana, Red) 1,5 bulan sebagai biaya estimasi ke depan,” sambungnya.

    Dia menegaskan, inpres itu semata-mata upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, ketika sakit, ada jaminan kesehatan yang dimiliki. Selain itu, inpres tersebut juga menjawab persoalan adanya warga kaya yang enggan mendaftar jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan alasan sudah berlangganan asuransi swasta. Padahal, prinsip JKN adalah gotong royong. Yang kaya membantu yang miskin. ”Inpres ini sangat strategis dan penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa bahwa kepesertaan JKN sifatnya wajib,” ungkapnya.

    Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, memang sebagian masyarakat khawatir persyaratan baru itu akan menghambat proses di kantor pertanahan (kantah). Karena itu, Suyus mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan.

    Suyus menjelaskan, ada beberapa proses yang akan dijalankan Kementerian ATR/BPN. Pada 1 Maret 2022, ada dua poin utama pelaksanaan. Pertama, apabila pemohon sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, berkasnya bisa langsung diproses. ”Apabila belum, tidak akan kita stop. Tetap kita terima dan proses. Nanti setelah kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan kartu BPJS,” terangnya.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : mia/tau/wan/c6/oni


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKabar Baik! Tambahan Pasien Sembuh Nasional Lampaui Kasus Baru
    Next Article Pantau Ketersediaan Migor di Sumbar, Mendag: Pasokan Aman & Mencukupi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.