DENPASAR, BALIPOST.com – Meningkatnya kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir secara nasional menyebabkan pemerintah pusat mengambil kebijakan pembatasan aktivitas publik. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1) dipantau dari Denpasar mengatakan pembatasan aktivitas publik khususnya di Jawa-Bali.
Pemberlakuan akan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat. “Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” tegas Airlangga.
Airlangga menyampaikan pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi COVID-19. Beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru COVID-19 yang bersifat menular.
Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional. “Purchasing Manager’s index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rp 13.899 atau lebih baik dari sebelum COVID-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105,” jelasnya.
Dia menyampaikan Pemerintah sendiri sejauh ini telah melakukan langkah pengendalian antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021. Pemerintah juga mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pekan depan.
Adapun upaya pembatasan aktivitas untuk mengendalikan laju penularan virus ini sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan COVID-19 terkait vaksinasi. Bahwa vaksin COVID-19 akan lebih efektif apabila vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.
Airlangga menyampaikan pembatasan aktivitas 11-25 Januari 2021 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring.
Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link