Monday, January 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mulai Besok, Transportasi Umum Dilarang Angkut Pemudik Idul Fitri 1441 H

April 23, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Mulai Besok, Transportasi Umum Dilarang Angkut Pemudik Idul Fitri 1441 H

Penumpang angkutan udara di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah melarang transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat, kapal laut, kapal penyeberangan, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik Idul Fitri 1441 H/2020.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pribadi 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Baca juga.. :

  • Israel Tolak Permintaan Inggris Ekspor Ventilator Pernapasan
  • Iran Luncurkan Satelit Militer, IRGC: Ini Pencapaian Besar
  • Iran Latih Anjing Pelacak Deteksi Covid-19

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Tahapannya, pada tanggal 24 April – 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.  Pada tanggal 7 Mei – 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April – 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April – 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April – 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April – 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.

TAGS : pemerintah transportasi umum idul fitri 1441 H

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71097/Mulai-Besok-Transportasi-Umum-Dilarang-Angkut-Pemudik-Idul-Fitri-1441-H/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kader PDIP Ini Diimingi Rp50 Ribu Per Suara Agar Mau Diganti Harun Masiku

Next Post

KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih

Related Posts

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
News

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

January 18, 2021
Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online
News

Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

January 18, 2021
25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja
News

25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

January 18, 2021
Next Post

KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih

KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih

KAI Setop Operasi Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai Besok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Toyota puncaki penjualan mobil 2020, tiga mobil ini jadi andalan

Toyota puncaki penjualan mobil 2020, tiga mobil ini jadi andalan

4 days ago
Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

3 days ago
GM raih penjualan kuartal empat selevel prapandemi

GM raih penjualan kuartal empat selevel prapandemi

7 days ago
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa

Malas Berdebat, 5 Zodiak Ini Tak Mau Terlibat Konflik

7 days ago
Zona Merah di Bali Kembali Bertambah! Orange Hanya Sisa 3

Zona Merah di Bali Kembali Bertambah! Orange Hanya Sisa 3

7 days ago
BMW Astra siap layani uji emisi gas buang di bengkel resminya

BMW pasang target gandakan penjualan kendaraan listrik tahun ini

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

Segini, Jumlah Gempa Susulan Dicatat BMKG hingga Hari Ini

Trending

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
News

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

January 18, 2021

JawaPos.com – Pengetahuan masyarakat tentang protokol kesehatan semakin meningkat. Ketentuan soal 3M yakni memakai masker, mencuci tangan...

2021, Ekonomi RI Tumbuh 3,9 Persen – KRJOGJA

Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA

January 18, 2021
Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

January 18, 2021
25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

January 18, 2021
Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

January 18, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
  • Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA
  • Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online
  • 25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja
  • Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!