Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi
    News

    Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi

    July 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi 2
    Presiden Joko Widodo. (BP/iah)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo dalam keterangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7) mengatakan bahwa kebijakan ini mampu menurunkan tambahan kasus dan mobilitas warga. Ia menyebutkan sejumlah data menunjang hal ini.

    Dalam keterangan pers virtualnya dipantau dari Denpasar di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebutkan data menunjukkan bahwa penambahan kasus dan keterisian bed di RS mengalami penurunan. “Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” jelasnya.

    Ia mengatakan dalam pembukaan secara bertahap pada 26 Juli, ada beberapa usaha yang diizinkan beroperasi dengan waktu yang ditentukan. Jokowi menyebut, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Pasar tradisional yang menjual di luar kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 WITA dengan kapasitas 50 persen. “Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” sebutnya.

    Pedangang Kaki Lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00 WITA yang teknisnya diatur Pemda. Warung makan dan lapak jajanan yang usahanya berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai 21.00 WITA. Pengunjung diizinkan makan di tempat selama maksimal 30 menit.

    Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta aturan pelaku perjalanan, sebut Jokowi, akan diterangkan secara terpisah. “Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan agar kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang
    Next Article PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Alokasikan Tambahan Anggaran Perlinsos
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.