Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mulai Tahun Depan, Penggantian Warna Plat Kendaraan ke Putih
    News

    Mulai Tahun Depan, Penggantian Warna Plat Kendaraan ke Putih

    August 13, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mulai Tahun Depan, Penggantian Warna Plat Kendaraan ke Putih 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mulai Tahun Depan, Penggantian Warna Plat Kendaraan ke Putih 2
    Ilustrasi. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih. Demikian sebaliknya dari putih menjadi hitam.

    Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, Jumat (13/8), dikutip dari Kantor Berita Antara, menjelaskan penggantian dimulai tahun depan dan dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap, salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.

    “Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” kata Taslim.

    Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.

    “Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja,” ujar Taslim.

    Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya.

    Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.

    “Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka, masa pakai TKNB itukan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan dirugikan,” kata Taslim.

    Dengan adanya pertimbangan tersebut, kata Taslim, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.

    Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.

    “Jadi kita terapkan bertahap, habiskan dulu material lama, kedua kita gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kita ganti baru dengan warna itu,” kata Taslim.

    Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

    (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
    a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
    b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
    c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
    d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

    (3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

    (4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

    (5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBank BPD DIY Syariah Gandeng GoFood Bangkitkan UMKM – KRJOGJA
    Next Article Jerinx Ungkap Alasan Belum Divaksinasi COVID-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.