Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home).
Kebijakan ini dikeluarkan guna menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19), yang hari ini (17/3) sudah meningkatkan menjadi 174 kasus di Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kami di Kemdikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia untuk sementara waktu menjalankan social distancing atau pembatasan interaksi,” kata Nadiem pada Selasa (17/3).
“Kami imbau kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud untuk senantiasa menaati arahan dan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah,” tambah dia.
Kebijakan bekerja dari rumah (working from home) tertera dalam Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020.
Delapan poin yang menjadi langkah pencegahan antara lain menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.
Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya.
Ketiga, pimpinan/pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak memengaruhi tingkat kehadiran, dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.
Keempat, pimpinan/pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Kelima, Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman.
Keenam, pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote).
Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, dan digital documents.
“Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Kemdikbud,” tandas dia.
TAGS : Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Virus Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69100/Nadiem-Instruksikan-Pegawai-Kemdikbud-Kerja-dari-Rumah/