Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Residivis Pencabul Maluku Tengah Divonis 7 Tahun Bui
    News

    Residivis Pencabul Maluku Tengah Divonis 7 Tahun Bui

    February 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Residivis Pencabul Maluku Tengah Divonis 7 Tahun Bui

    Ilustrasi Penjara

    Ambon – Residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Maluku Tengah,    Rusli Masud alias Abang Nyong (62)divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Juga membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa.

    Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

    Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.

    Ketika itu terdakwa melambaikan tangan terhadap korban di rumahnya untuk mengikuti terdakwa ke dalam hutan lalu menyuruh korban menurunkan celana panjangnya sampai di bagian lutut serta membuka baju kaos.

    “Saat terdakwa menindih korban, saksi Polan Mudjid melihat peristiwa itu dan sempat berteriak tetapi terdakwa langsung melarikan diri,” kata jaksa.

    Terdakwa juga sempat menikah dengan korban , tetapi dia tidak mengetahui saat itu korban baru berusia 17 tahun dan tidak terdapat perkawinan bawah umur di Desa Lonthor. (Ant)

    TAGS : Residivis Pencabul Maluku Pelecehan Seksual

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28831/Residivis-Pencabul-Maluku-Tengah-Divonis-7-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolda Metro Jaya Ringkus "Penyidik" Palsu KPK
    Next Article Pengadilan Vonis Teroris Suryadi 10 tahun Penjara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.