Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
“Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Namun, Agus enggan mengungkap secara gamblang calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Menurut Agus, KPK akan segera mengumumkan calon kepala daerah yang akan jadi tersangka itu.
“Ya nanti akan kami umumkan,” tutur Agus.
Agus awalnya berharap adanya Pilkada serentak yang bersih dan adil pada tahun ini. Akan tetapi, KPK melihat ada beberapa calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi.
Karena itu, KPK melakukan penyelidikan yang cukup panjang terhadap calon kepala daerah tersebut. Diungkapkan Agus, pihaknya saat ini sudah mengantongi beberapa nama calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.
“Oleh karena itu, salah satu ide kita, ingin mengumumkan peserta Pilkada itu kan supaya rakyat kemudian tahu karena penyelidikannya sudah lama kepada yang bersangkutan dan sudah diekspos di KPK naik untuk ditersangkakan,” tandas Agus.
TAGS : Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30547/Nah-Ada-Lagi-Calon-Kepala-Daerah-Jadi-Tersangka-Korupsi/