Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terkait Perkara Pungli Rutan KPK, KPK Periksa 10 Saksi
    News

    Terkait Perkara Pungli Rutan KPK, KPK Periksa 10 Saksi

    March 26, 2024No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terkait Perkara Pungli Rutan KPK, KPK Periksa 10 Saksi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terkait Perkara Pungli Rutan KPK, KPK Periksa 10 Saksi 2
    Arsip – Juru bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Kamis (12/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 orang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

    “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/3).

    Ali menerangkan, ada lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni tiga ASN KPK Ari Kuswanto, Andi Mardiansyah dam Arifin Puspomelistyo serta dua petugas keamanan dalam (pamdal) KPK Ari Teguh Wibowo dan Asep Anzar.

    Sedangkan lima saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Polres Pemalang, Jawa Tengah, yakni mantan Kadis PUTR Pemkab Pemalang Mohammad Saleh, dua pihak swasta Sugiyanto dan Ratna Vitadiani, Bidan Puskesmas Budi Linuwih dan ibu rumah tangga Susanti Utami.

    Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

    Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

    Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

    “Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep.

    Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.

    Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

    Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

    Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePuluhan Unit Autogate Tambahan Dipasang di Bandara Ngurah Rai
    Next Article Hyundai kenalkan dua kendaraan konsep Genesis di New York
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.