Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nah kan, Kecelakaan Novanto Rekayasa
    News

    Nah kan, Kecelakaan Novanto Rekayasa

    February 8, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nah kan, Kecelakaan Novanto Rekayasa

    Pengemudi saat Setya Novanto kecelakaan, Hilman Mattauch

    Jakarta – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017) malam diduga rekayasa. Pasalnya Novanto saat itu berada di Gedung DPRI bersama-sama ajudannya Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch.

    Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa perkara merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Dugaan rekayasa itu mencuat saat jaksa KPK menguraikan kedatangan Fredrich Yunadi di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Menurut jaksa, Fredrich datang ‎untuk meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto.

    “Pada sekitar pukul 17.30 WIB, ‎Terdakwa (‎Fredrich Yunadi)‎ juga datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr. Michael Chia Cahya di ruang IGD meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil, padahal saat itu Setya Novanto sedang ‎bersama dengan Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman,” tutur jaksa.

    Atas permintaan tersebut dr. Michael menolak karena untuk mengeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap pasien. Fredrich lalu menemui dr. ALIA untuk melakukan pengecekan kamar VIP 323 sekaligus meminta kepada dr. Alia agar alasan masuk rawat inap Setya Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dengan diagnosa kecelakaan.

    “Pada sekitar pukul 18.30 WIB‎, dr. Bimanesh Sutarjo datang ke RS  Medika Permata Hijau menemui dr. Michel Chia Cahaya ‎menanyakan keberadaan Setya Novanto di ruang IGD, yang dijawab oleh dr. Michel Chia Cahaya bahwa Setya Novanto ‎belum datang dan hanya Terdakwa selaku pengacara Setya Novanto yang datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil namun ditolak dr. Michel Chia Cahaya ‎ karena belum memeriksa Setya Novanto,” ujar dia.

    Terhadap penolakan itu, Bimanesh kemudian membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap, kata jaksa, dokter Bimanesh Sutarjo menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

    “Padahal dokter Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Setya Novanto maupu tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara,” terang jaksa.

    Setya Novanto akhirnya tiba di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 18.45 WIB. Novanto dibawa ke kamar VIP 323 sesuai Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat Bimanesh Sutarjo. Setelah Novanto berada di kamar, Bimanesh memerintahkan seorang perawat bernama INDRI agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD serta mengganti dengan surat pengantar dari poli yang diisi Bimanesh.

    “Padahal sore itu bukan jadwal praktek dr.Bimanesh Sutarjo,” ujar dia.

    Setelah Novanto dilakukan rawat inap, lanjut jaksa, Fredrich‎ memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada awak media seolah-olah Fredrich‎ tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Novanto dan baru mendapat informasi Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi. ‎Padahal, kata jaksa, sebelumnya Terdakwa telah lebih dahulu datang ke RS Medika Permata Hijau meminta agar Novanto dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan. 

    “Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar `bakpao`, padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri,” tandas Jaksa.‎

    TAGS : Setya Novanto Kecelakaan Korupsi E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28938/Nah-kan-Kecelakaan-Novanto-Rekayasa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMimpi Terbang Tinggi Bersama Jokowi
    Next Article Fredrich Yunadi Tuding KPK Teror Pengadilan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.