JawaPos.com – Arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pimpinan KPK. Hingga kemarin (20/5), nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu masih “digantung” pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pembahasan mengenai tindak lanjut arahan Jokowi rencananya dilakukan pada Selasa (25/5). Pembahasan itu, kata Firli, harus melibatkan kementerian/lembaga terkait. Antara lain, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Perintah presiden tentulah kami tindak lanjuti, tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK,” kata Firli di gedung KPK kemarin.
Selain Kemen PAN-RB dan BKN, Firli menyebut pembahasan nasib tindak lanjut 75 pegawai itu akan melibatkan Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi ASN (KASN).
Firli menyebutkan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan terkait tindak lanjut 75 pegawai itu. Pimpinan KPK, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan kementerian/lembaga terkait. ”Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.
Mengenai desakan publik agar KPK mencabut surat keputusan (SK) pimpinan yang berisi perintah kepada 75 pegawai TMS agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan, Firli mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya tidak pernah memberhentikan pegawai yang TMS itu. ”Sampai saat ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat,” terangnya.
Menurut dia, penanganan perkara oleh penyidik dan penyelidik berstatus pegawai TMS tetap berjalan. Baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sesuai SK, kata dia, tugas mereka diserahkan kepada atasan langsung. ”Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti,” imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.
Di sisi lain, KPK kemarin menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Comain. Kiagus merupakan tersangka perkara korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS pada 2010–2012 dan 2012–2014.
Credit: Source link