Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto tak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
“Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC, sehingga penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa tersebut,” kata jaksaKPK, Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Namun, penuntut umum akan mempertimbangkan jika dikemudian hari Novanto dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang terkait pengajuan JC tersebut. “Maka penuntut umum akan mempertimbangkan kembali,” imbuh dia.
Kendati tak memberikan JC, Jaksa menyatakan telah melakukan pertimbangan yang komperhensif dalam memutuskan tuntutan pidana terhadap Novanto. Novanto diketahui dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.oleh jaksa KPK.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan, subsider 3 tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani proses hukum.
“Termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga diharapkan melahirkan tindak pidana yang adil,” tandas Jaksa.
TAGS : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31430/Nasib-Justice-Collaborator-Setya–Novanto-Ditolak-KPK/