Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tak dikabulkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Majelis hakim menilai mantan Ketua DPR RI itu belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
“Menimbang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,” ucap hakim Anwar saat membacakan amar putusan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana jaksa KPK menilai jika Novanto belum memenuhi syarat.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Novanto. Yakni, pencabutan politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” ujar hakim Ketua Yanto.
Novanto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai USD7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK,” ucap Yanto.
Novanto juga divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakin jika Novanto terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima jam tangan merk Richard Mille. Novanto juga telah memperkaya orang lain dan korporasi.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Novanto itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa penuntut KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan Ketum Partai Golkar itu.
TAGS : Setya Novanto justice collaborator
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33117/Nasib-Justice-Collaborator-Setya-Novanto-Tak-Direstui-Hakim/