Gedung Nindya Karya (Foto: Nindya karya)
Jakarta – Rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. NK dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (15/4/2018).
Selain memblokir rekening PT Nindya Karya, KPK juga menyita beberapa aset milik PT Tuah nilai Rp 20 miliar. Adapun aset yang telah disita itu yakni satu unit SPBU, satu unit SPBE di Meulaboh dan satu unit SPBN di Banda Aceh.
“Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait,” ujar Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan PT Nindya Karya (BUMN) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korporasi dalam pembangunan di kawasan Pelabuhan Sabang. Kedua korporasi tersebut diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar.
Dari proyek itu, Nindya Karya dirugikan Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan Rp 49,9 miliar.Atas dugaan korupsi itu, PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan dua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Yakni, mantan Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Kemudian, Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Abdul Gani; dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010.
Heru, Ramadhani, dan Ruslan telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara
majelis hakim menyatakan unfit to trial terhadap Teuku lantaran kondisi kesehatannya. KPK kemudian melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.
TAGS : Korupsi Korporasi Nindya Karya KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32486/Nasib-Nindya-Karya-Aset-Disita-hingga-Rekening-Diblokir-KPK/