Nazaruddin
Jakarta – Mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP. Hal itu sebagaimana teruang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
Adapun legislator yang disebut Nazaruddin dalam BAP-nya yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Arief Wibowo, kemudian Khatibul Umam Winaru, Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Melchias, dan Marcus Mekeng.
“Saudara mengetahui Andi Agustinus memberikan uang ke anggota DPR terkait anggaran. Saudara menyebutkan ada nama Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Arief Wibowo, kemudian Khatibul Umam Winaru, Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Melchias Marcus Mekeng. Saudara ini jangan sampai ada fitnah, benar enggak?,” ucap anggota majelis hakim Emilia Djajasubagia dalam persidangan.
“Catatannya seperti itu yang mulia,” jawab Nazaruddin yang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Hakim Emilia kembali mengkonfirmasi Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin menerangkan soal uang-uang tersebut secara rinci, termasuk besarannya.
“Iya, yang memberikan si Andi Narogong sama bu Mustokoweni,” kata Nazaruddin.
Namun, kata Nazaruddin, dirinya tak semuanya melihat pembagian uang kepada anggota DPR itu. Nazaruddin mengaku hanya melihat langsung soal pemberian uang untuk Ganjar Pranowo dan Fraksi Demokrat.
“Ada yang waktu di ruangan Mustokoweni, sewaktu-waktu pas Ganjar ada. Waktu itu diserahkan ke pak Ganjar ya ada. Memang ada,” ujar Nazaruddin.
Untuk legislator lainnya, kata Nazaruddin, dirinya hanya menerima laporan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Mustokoweni (almarhum). Untuk jatah Fraksi Demokrat, kata Nazaruddi, dirinya yang menerima secara langsung. “Yang porsinya Fraksi Demokrat diterima (langsung),” imbuh Nazaruddin.
“Saudara tetap dengan keterangan seperti itu?” kata hakim Emilia mengkonfirmasi apakah tetap pada keterangan yang ada dalam BAP.
“Tetap yang mulia,” kata Nazaruddin.
Hakim anggota lainnya, Anwar kemudian mengonfirmasi isi BAP Nazaruddin yang lainnya. “Ini baru satu, belum yang lain seperti ini, nomor 3, Melchias Marcus Mekeng, selaku ketua badan anggaran menerima uang sekitar US$1,4 juta, dengan rincian sebesar US$400 ribu diterima oleh Mekeng, sebesar US$600 diserahkan kepada Ade Komarudin selaku Sekretaris Fraksi Golkar, ada pun penyerahan dilakukan di lantai 12 ruangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Saya mengetahui dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gimana?” cecar hakim Anwar.
“Belum lagi poin 4 (BAP), untuk Olly Dondokambey selaku Wakil Ketua Badan Anggaran menerima sebesar US$1,2 juta, dengan rincian sebagai berikut, sekitar US$1 juta diterima oleh Olly saya tidak ingat, adapun penyerahan dilakukan di lantai 12 ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Saya mengetahui dari Andi,” sambung hakim Anwar membacakan BAP Nazaruddin.
“Andi yang cerita yang mulia. Di BAP kan jelas,” ucap Nazaruddin.
Dalam sidang sebelumnya Andi mengaku tak mengurus pembagian uang kepada anggota DPR. Hal itu kemudian diutarakan hakim Anawar kepada Nazaruddin.
Soal bagi-bagi uang ke anggota DPR, Hakim Anwar menantang Nazaruddin untuk dikonfrontasi dengan Andi Narogong. Nazaruddin pun mengaku siap jika dikonfrontasi dengan Andi Narogong.
“Iya siap,” tegas Nazaruddin.
TAGS : Nazaruddin Ganjar Pranowo e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin