Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Negara akan Buru aset BLBI yang Jumlahnya Mencapai Rp 108 Triliun!
    News

    Negara akan Buru aset BLBI yang Jumlahnya Mencapai Rp 108 Triliun!

    April 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Negara akan Buru aset BLBI yang Jumlahnya Mencapai Rp 108 Triliun! 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 108 Triliun.

    “Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun,” tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Kamis (8/4), seperti dikutip dari Antara.

    Mahfud mengatakan, hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA). “Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud.

    Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa. “Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ujarnya.

    KPK, tambah dia, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun PK itu tak diterima oleh MA. “KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N – Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres,” katanya.

    Keppres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. “Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujar Mahfud.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBPOM Estimasi Produksi Massal Vaksin Merah Putih Unair Akhir 2021
    Next Article Waskita Berharap Tol Cimanggis-Cibitung Dibuka Sepenuhnya Tahun Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.