Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Negara "Buntung" dan Mereka yang Untung Proyek e-KTP
    News

    Negara "Buntung" dan Mereka yang Untung Proyek e-KTP

    December 13, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Negara "Buntung" dan Mereka yang Untung Proyek e-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Negara "Buntung" dan Mereka yang Untung Proyek e-KTP

    E-KTP

    Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto Didakwa melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Intervensi itu terkait proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

    Hal itu terungkap saat Jaksa  Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore. Rasuah yang dilakukan Novanto itu melibatkan sejumlah pihak. Baik dari kalangan pejabat Kemendagri, swasta, hingga, anggota DPR RI.

    ‎”Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik)‎ Tahun Anggaran 2011-2013,” ungkap jaksa KPK, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan.

    Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp 2,3 triliun. Saat proyek itu bergulir, Novanto menjabat sebagai anggota DPR RI 2009-2014 yang juga selaku‎ Ketua Fraksi ‎Partai Golkar di DPR.

    “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39,” ujar dia.

    ‎Dalam dakwaan, Novanto disebut pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut. Jaksa menyebut ‎perbuatan itu dilakukan Novanto bersama-sama dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

    Kemudian,  Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium proyek e-KTP, Isnu Edhi Wijaya; Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; ‎Anang Sugiana Sudihardjo selaku Dirut PT Quadra Solution;‎ Pemilik OEM Investment dan Delta Energy, Po. Ltd, Made Oka Masagung; Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri; dan Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

    ‎Perbuatan Novanto yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum itu, sebut jaksa, telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Selain uang, Novanto juga menerima jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu.

    Tak hanya diri sendiri, perbuatan Novanto juga diduga telah perkaya orang lain. Mereka yang diuntungkan dari perbuatan Novanto di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat  Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani.

    Nama lainnya;  Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

    Sedangkan korporasi yang diuntungkan perbuatan Novanto, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, sertaPT Mega Lestari Unggul. Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    ‎”Bahwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa Pekeriaan Penerapan KTP Elektronik, selain memperkaya Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, juga memperkaya pihak-pihak lainnya yakni,” tutur dia.

    TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26263/Negara-Buntung-dan-Mereka-yang-Untung-Proyek-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSurat Copy Paste, Pimpinan DPR Minta PKS Ikut Aturan Hukum
    Next Article Pilpres 2019, Pertarungan Jokowi Vs Radikalisme
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.