Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nikmati Libur Panjang dengan di Rumah Saja
    News

    Nikmati Libur Panjang dengan di Rumah Saja

    October 24, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Nikmati Libur Panjang dengan di Rumah Saja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah mengingatkan untuk berhati-hati terkait lonjakan kasus virus Korona di saat libur panjang di akhir Oktober 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta kepada masyarakat tidak perlu merayakan libur panjang tersebut dengan berwisata.

    “Saya wanti-wanti kepada seluruh pihak, jangan anggap libur panjang seperti seolah-olah tidak ada pandemi Covid-19,” ujar Rahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Rahmad mengatakan, sangat mungkin terjadi penambahan kasus Covid-19 jika masyarakat merayakan libur panjang ke tempat wisata. “Saat libur panjang waktu itu, kita ketahui di Jakarta makin drastis naiknya (kasus positif). Jadi berkaca dari itu, jangan kita mengulang kesalahan yang pernah terjadi,” katanya.

    “Nikmati libur panjang ini di rumah saja, berkumpul bersama keluarga. Keluar rumah jika ada keperluan mendesak,” tambahnya.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak.

    “Gelorakan budaya baru dengan 3M, ingatkan masyarakat bahwa masih ada musibah Covid-19. Protokol kesehatan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.

    Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

    Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini diteken Agustus 2020 lalu.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono, ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNew Honda CR-V dengan fitur Honda Sensing hadir di Filipina
    Next Article Dukung UMKM Tetap Eksis, BPR Lestari Group Rutin Gelar Lestari Entrepreneur Club
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.