Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Novanto Tersangka Lagi, JK: "Ini kan Tugas KPK dalam Memberantas Korupsi"
    News

    Novanto Tersangka Lagi, JK: "Ini kan Tugas KPK dalam Memberantas Korupsi"

    November 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Novanto Tersangka Lagi, JK: "Ini kan Tugas KPK dalam Memberantas Korupsi" 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Novanto Tersangka Lagi, JK: "Ini kan Tugas KPK dalam Memberantas Korupsi"

    Wapres Jusuf Kalla

    Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal kembali ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Menurut lelaki yang akrab disapa JK ini, penetapan tersangka merupakan kewenangan KPK. Karena itu, JK‎ menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

    “(Penetapan tersangka Setya Novanto) itu kan urusan KPK. Ini kan tugas KPK dalam memberantas Korupsi,” tutur JK, di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

    JK tak mau ambil pusing mengenai hal tersebut. Terlepas benar tidaknya sangkaan dugaan korupsi itu, kata JK, nanti lembaga antikorupsi yang membuktikannya. “Kalau kemudian ada buktinya tentu KPK lah yang mengatur,” ujar JK.‎

    ‎KPK menduga Novanto bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

    Atau juga  orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan terkait proyek e-KTP. Saat proyek benilai Rp 5,9 triliun ini bergulir, Novanto menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. ‎

    Dugaan korupsi itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun. Dalam kasus ini, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto Jusuf Kalla

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24625/Novanto-Tersangka-Lagi-JK-Ini-kan-Tugas-KPK-dalam-Memberantas-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Pesan Cak Imin ke Mahasiswa Lampung
    Next Article Tujuh Juta Rakyat Yaman Terancam Mati Akibat Kelaparan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.