JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu menyelesaikan kasus Guru TK di Malang yang bermasalah dengan Fintech Lending. Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Rabu (20/5) telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending. Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota.
Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link