YOGYA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan yang forward looking dan countercyclical yang bertujuan mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil dan dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga dengan baik sehingga dapat berperan dalam mendorong percepatan atau akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pandemi Covid-19 berdampak bagi perekonomian dan pasar keuangan sehingga menekan kinerja sektor riil dan berujung pada meningkatnya pengangguran. Pandemi ini pun berdampak pada meningkatnya beberapa potensi risiko baik risiko likuiditas maupun kredit yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.
“OJK telah mengeluarkan lima kebijakan stimulus untuk mendorong program pemulihan PEN 2021 yang masuk dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 hingga 2025. Satu diantaranya, memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 sampai 2022,” ujarnya dalam Diskusi Pimpinan OJK dengan Akademisi/Ekonom DIY di Kantor OJK DIY, Jumat (4/3/2021).
Credit: Source link