JawaPos.com – Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mensyaratkan bank digital berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan guna mempercepat peningkatan inklusi keuangan. Bank dengan layanan digital penuh ini diharapkan bersinergi dengan fintech dan lembaga keuangan bukan bank lainnya, agar penetrasi layanan keuangan menembus seluruh lapisan masyarakat.
Tiga beleid yang baru adalah POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, serta POJK No 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
POJK No 12/POJK.03/2021 menjelaskan, bank umum terdiri atas bank konvensional yang dapat menyelenggarakan layanan digital (digital banking), serta bank digital ( full digital bank). Bank konvensional PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) menjadi bank digital, demikian pula PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyiapkan PT Bank Digital BCA (BCA Digital) menjadi bank digital.
Sedangkan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ada bank syariah yang bisa menyelenggarakan layanan digital dan ada bank syariah digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengejelaskan, melalui Peraturan OJK (POJK) No 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, salah satu poinnya adalah memangkas waktu izin untuk produk perbankan dari paling lama 60 hari menjadi 14 hari kerja.
“Itupun yang memerlukan izin kita. Semua ini memberikan payung penyelenggaran produk bank umum secara end to end, sehingga nanti bank-bank akan percaya diri. Kita juga pasti akan melihat karena dasarnya risk based approach, kita melihat pengamanan produk ini seperti apa,” kata Heru, Senin (23/8).
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Ratih Paramitha, ARM
Credit: Source link