Ombudsman Tunggu Surat Resmi Keberatan dari BKN Terkait TWK KPK

by

in

JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menunggu surat keberatan yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, BKN yang merupakan penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas hasil akhir laporan pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Keputusan keberatan BKN atas LAHP Ombudsman terkait TWK itu sejalan dengan Pimpinan KPK. Kedua lembaga tersebut tidak terima TWK para pegawai KPK dinilai malaadministrasi.

“Ya kami belum terima suratnya,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Jumat (13/8).

Robert menyampaikan, pihaknya belum bisa menanggapi keberatan BKN. Sebab belum menerima secara resmi surat keberatan dari BKN.

“Substansi keberatannya mau mereka kirim, kami tunggu,” tegas Robert.

Sebelumnya, BKN menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, BKN selaku pihak terlapor yang merupakan penyelenggara TWK para pegawai KPK.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link