Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Omnibus Law Menabrak Rasa Keadilan Masyarakat
    News

    Omnibus Law Menabrak Rasa Keadilan Masyarakat

    October 7, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Omnibus Law Menabrak Rasa Keadilan Masyarakat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

    Adapun sikap Fadli Zon ini bertolak belakang dengan keputusan Partai Gerindra yang salah satu dari tujuh fraksi yang tidak mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

    Menurut Fadli ada beberapa alasannya yang bisa mengakibatkan preseden buruk dari pengesahan Omnibus Lawa tentang Cipta Kerja tersebut.

    Pertama Omnibus Law telah membuat parlemen kurang berdaya. Bayangkan, undang-undang ini mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.

    Baca juga: Muhammadiyah: Dari Awal Kita Desak DPR Batalkan RUU Cipta Kerja

    “Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat. Itu sangat sulit,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, Rabu (7/10).‎

    “Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah. Mungkin dalam beberapa isu parlemen bisa memasukkan sejumlah kepentingan masyarakat. Tapi kepentingan pemerintah jauh lebih dominan. Ini tentunya bukan praktik demokrasi yang kita kehendaki,” ‎tambahnya.

    Kedua, Omnibus Law telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Membahas seluruh materi yang telah disebutkan yang singkat memang mustahil dilakukan apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini.

    “Sehingga, pembahasan Omnibus Law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat,” katanya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Analisa Laporan Uang SGD 100 Ribu dari Boyamin
    Next Article Pemerintah Janjikan UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Lindungi UMKM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.