Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Organda Tolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Bagi Truk Lebih 6 Roda
    News

    Organda Tolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Bagi Truk Lebih 6 Roda

    September 19, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Organda Tolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Bagi Truk Lebih 6 Roda

    Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu.

    Jakarta, Jurnas.com – Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menolak pembatasan pembelian BNM jenis solar untuk truk lebih dari 6 roda seperti yang tertuang dalam surat edaran BPH Migas Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019. 

    Surat edaran tersebut mengatur soal pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.



    “Kebijakan tersebut sangat tidak popular dan kontra produktif dalam mendukung industri angkutan darat,” Kata Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

    Organda menilai, surat edaran BPH Migas itu berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dengan salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan.

    Baca juga.. :

    • Pertamina pastikan informasi kenaikan harga BBM hoaks
    • Pengusaha Truk Minta Subsidi Solar Dicabut
    • Komisi VII Minta Ketersediaan BBM Jelang Mudik Harus Diperhatikan

    “Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar,” ujarnya.

    Organda juga mengkritisi beberapa pasal-pasal termasuk lampiran terkait peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan Pertambahan dengan jumlah roda lebih dari 6.

    “Pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian bangsa karena bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran,” kata Kody Lamahayu.

    Pembatasan konsumsi BBM Solar untuk truk beroda 6 lebih juga dinilai akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik bahan baku.

    Seiring dengan situasi defisit neraca perdagangan saat ini, lanjut Kody Lamahayu, sebenarnya perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik. Termasuk kegiatan logistiknya, serta permasalahan yang dihadapi distribusi bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota.

    Organda berpendapat sudah selayaknya untuk dilakukan tata laksana pengawasan dan pengelolaan distribusi BBM tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran negara

    “Kami berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor dan impor yang ber plat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan,” ujarnya.

    “Organda mendambakan BPH Migas bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, serta independen dalam mendunkung iklim usaha yang kondusif,” tutup Kody Lamahayu.

    TAGS : Organda BBM solar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59563/Organda-Tolak-Pembatasan-Pembelian-Solar-Subsidi-Bagi-Truk-Lebih-6-Roda/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIkut Jejak Arab Saudi, UEA Gabung Koalisi Maritim AS
    Next Article Wajah Haru Warga Kampung Segeram Miliki SMP Perdana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.