Wednesday, November 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan Kajari dan 3 Orang Jadi Tersangka

November 16, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan Kajari dan 3 Orang Jadi Tersangka
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (depan) bersama para tersangka lainnya dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam OTT tersebut tim penyidik KPK menahan 4 orang yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen, dan dua orang swasta Pengendalai CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Pada Kamis (16/11) malam, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, selain PJ, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW. AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6) dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ini, Diduga Penyebab Jatuhnya Dua Pesawat Tempur TNI AU

Next Post

INSTIKI Ciptakan Virtual Tour 360 dan AR Pura Desa dan Puseh Batuan

Related Posts

Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi
News

Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi

November 29, 2023
Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia
News

Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia

November 28, 2023
Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia
News

Wabah Pneumonia Misterius Serang Ribuan Warga China, Kemenkes RI Tingkatkan Kewaspadaan

November 28, 2023
Next Post
INSTIKI Ciptakan Virtual Tour 360 dan AR Pura Desa dan Puseh Batuan

INSTIKI Ciptakan Virtual Tour 360 dan AR Pura Desa dan Puseh Batuan

Dua Pesawat Tempur TNI AU Jatuh, Seluruh Awak Tewas

Dua Pesawat Tempur TNI AU Jatuh, Seluruh Awak Tewas

Soal OTT di Bondowoso, Kejaksaan Agung akan Sikat Habis Oknum Salah Gunakan Kewenangan

Soal OTT di Bondowoso, Kejaksaan Agung akan Sikat Habis Oknum Salah Gunakan Kewenangan

Please login to join discussion
Prabowo-Gibran Cuti Untuk Berkampanye | BALIPOST.com

Prabowo-Gibran Cuti Untuk Berkampanye | BALIPOST.com

November 28, 2023
Jeep Wrangler 4xe plugin hybrid ditarik karena risiko baterai terbakar

Jeep Wrangler 4xe plugin hybrid ditarik karena risiko baterai terbakar

November 24, 2023
Kasus COVID-19 Alami Peningkatan di Malaysia

Kasus COVID-19 Alami Peningkatan di Malaysia

November 24, 2023
Honda pamerkan sel bahan bakar hidrogen miliknya di Belgia

Honda pamerkan sel bahan bakar hidrogen miliknya di Belgia

November 22, 2023
Wincos kenalkan produk unggulan di GIIAS Bandung

Wincos kenalkan produk unggulan di GIIAS Bandung

November 24, 2023
Penyidik Lengkapi Berkas Tersangka Ketua KPK

Penyidik Lengkapi Berkas Tersangka Ketua KPK

November 24, 2023
Pemerintah Perlu Peta Jalan Pengembangan Spektrum Frekuensi di Indonesia

Pemerintah Perlu Peta Jalan Pengembangan Spektrum Frekuensi di Indonesia

November 9, 2023
Stellantis temui kesepakatan bersama dengan UAW

Stellantis temui kesepakatan bersama dengan UAW

October 31, 2023
Enam Orang Terkena OTT KPK di Bondowoso

Enam Orang Terkena OTT KPK di Bondowoso

November 16, 2023
Produsen otomotif Jepang percepat transisi ke kendaraan listrik

Produsen otomotif Jepang percepat transisi ke kendaraan listrik

October 31, 2023
Ketum Projo Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Ketum Projo Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

October 31, 2023
ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan

ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan

November 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Sejumlah Buah Unggulan di Buleleng Kantongi HAKI
  • Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi
  • GM Korea, Kia, Porsche tarik 15.000 mobil karena suku cadang rusak

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!