Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya
    News

    OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya

    October 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya

    Mukhamad Misbakhun

    Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri memiliki perbedaan. Bagaimana perbedaan OTT yang dilakukan KPK dengan Polri menurut Pansus Hak Angket KPK?

    Anggota Panitia Khusus Angket di DPR, Muhammad Misbakhun mengatakan, OTT yang dilakukan oleh KPK melalui operasi dan proses penyadapan.

    “Seperti itu seharusnya mempunyai kewenangan melakukan pencegahan, dicegah dulu orang, supaya tidak melakukan korupsi. Bukan langsung tangkap,” kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).

    Sementara OTT yang dilakukan Polri, kata Misbakhun, tidak direncanakan. Menurutnya, OTT yang dilakukan Polri di Satuas Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) secara mendadak tanpa ada proses penyadapan.

    “Di Saber Pungli itu tangkap tangan karena konteksnya pelayanan yang menyangkut masyarakat kecil, di sana ada uang yang ditaruh di dalam map, amplop berkaitan dengan pelayanan publik yang dirasakan,” terangnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK tidak menuntaskan persoalan korupsi di tanah air.

    Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK sebagai bentuk pencitraan. Sebab, hasil OTT tersebut nilainya hanya puluhan juta. “Yang di OTT KPK Rp 10 Juta. Apa kemudian ini cara KPK untuk mendapatkan simpati publik,” kata Nasir.

    Bahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, OTT yang dilakukan oleh KPK adalah ilegal. Hal itu mengingat penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.

    “Saya menganggap semua OTT KPK itu ilegal. Misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap, terkait apa dia disadap,” tegas Fahri.

    TAGS : OTT KPK Polri Pansus Angket KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23405/OTT-KPK-dan-Polri-Ini-Bedanya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Dorong Fakultas dan Prodi Sesuai Kebutuhan Zaman
    Next Article Fahri Hamzah Bakal "Sikat" Anies-Sandi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.