Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya
    News

    OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya

    October 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    OTT KPK dan Polri, Ini Bedanya

    Mukhamad Misbakhun

    Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri memiliki perbedaan. Bagaimana perbedaan OTT yang dilakukan KPK dengan Polri menurut Pansus Hak Angket KPK?

    Anggota Panitia Khusus Angket di DPR, Muhammad Misbakhun mengatakan, OTT yang dilakukan oleh KPK melalui operasi dan proses penyadapan.

    “Seperti itu seharusnya mempunyai kewenangan melakukan pencegahan, dicegah dulu orang, supaya tidak melakukan korupsi. Bukan langsung tangkap,” kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).

    Sementara OTT yang dilakukan Polri, kata Misbakhun, tidak direncanakan. Menurutnya, OTT yang dilakukan Polri di Satuas Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) secara mendadak tanpa ada proses penyadapan.

    “Di Saber Pungli itu tangkap tangan karena konteksnya pelayanan yang menyangkut masyarakat kecil, di sana ada uang yang ditaruh di dalam map, amplop berkaitan dengan pelayanan publik yang dirasakan,” terangnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK tidak menuntaskan persoalan korupsi di tanah air.

    Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK sebagai bentuk pencitraan. Sebab, hasil OTT tersebut nilainya hanya puluhan juta. “Yang di OTT KPK Rp 10 Juta. Apa kemudian ini cara KPK untuk mendapatkan simpati publik,” kata Nasir.

    Bahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, OTT yang dilakukan oleh KPK adalah ilegal. Hal itu mengingat penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.

    “Saya menganggap semua OTT KPK itu ilegal. Misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap, terkait apa dia disadap,” tegas Fahri.

    TAGS : OTT KPK Polri Pansus Angket KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23405/OTT-KPK-dan-Polri-Ini-Bedanya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Dorong Fakultas dan Prodi Sesuai Kebutuhan Zaman
    Next Article Fahri Hamzah Bakal "Sikat" Anies-Sandi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.