Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Politikus Golkar Aditya Moha
    News

    OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Politikus Golkar Aditya Moha

    October 8, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Politikus Golkar Aditya Moha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Politikus Golkar Aditya Moha

    Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora resmi ditahan

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono. Keduanya telah dijebloskan ke balik jeruji besi.

    Aditya Moha merupakan politikus muda Partai GOlkar yang duduk di Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan. Berdasarkan penelusuran di laman acch.kpk.go.id, tercatat total harta kekayaan Aditya yang dilaporkan pada 30 November 2014 mencapai Rp3.289.530.749. Total harta itu terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak.

    Harta tidak bergeraknya terdiri dari sembilan tanah dan satu bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Harta tidak bergerak itu senilai Rp1.585.000.000.

    Sementara harta bergeraknya terdiri dari satu motor merk Suzuki Satria dam tiga mobil mewah di antaranya mobil merk Suzuki APV, mobil merk Honda Accord dan mobil merk Honda CR-V. Harta bergerak itu bernilai Rp879.500.000.

    Selain itu, Aditya juga tercatat memiliki usaha Radio Suara Monompia senilai Rp200.000.000. Kemudian logam mulia dan harta bergerak lainnya seharga Rp127.000.000. Untuk surat-surat berharga milik Aditya senilai Rp200.000.000.

    Aditya juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp898.030.749. Tak hanya harta, Aditya juga ternyata memiliki utang piutang dalam bentuk pinjaman uang sebanyak Rp600.000.000.

    Diketahui, KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎, Marlina Moha Siahaan.

    Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

    Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.

    Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

    Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

    TAGS : KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22933/OTT-KPK-Ini-Harta-Kekayaan-Politikus-Golkar-Aditya-Moha/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKerajaan Saudi Diteror Pria Bersenjata
    Next Article OTT KPK, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tak Pernah Lapor LHKPN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.