JawaPos.com – Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Langkah ini merupakan upaya penekanan angka penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam kebijakan sekarang, kini perusahaan dengan orientasi ekspor diizinkan untuk produksi secara penuh 100 persen. Meskipun begitu, para pengusaha diminta untuk menerapkan sistem shifting (bergilir).
“Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shift-nya dapat beroperasi 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. Sehingga jika dilakukan dengan dua shift setiap hari maka dapat beroperasi maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik,” ujar Luhut dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Kata dia, kebijakan perpanjangan PPKM level 4 akan dilakukan di 95 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali. Untuk aturan teknis pelaksanaan produksi di pabrik akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adapun, kebijakan ini dibuat untuk tetap menjaga roda perekonomian di daerah terus berjalan di masa pandemi ini. Salah satu daerah yang sukses menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menjaga keberlangsungan industri adalah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Luhur juga menekankan agar seluruh perusahaan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah industri menjadi klaster penyebaran virus.
“Besok kami akan khusus melakukan rapat khusus dengan Menteri Perindustrian dan memberi contoh bagaimana penanganan di (Kabupaten) Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan lalu,” tuturnya.
Jika terdapat perusahaan yang melanggar, Luhut dengan tegas akan menghentikan izin operasionalnya. “Industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak (ikut aturan), kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi,” tegas dia.
Credit: Source link