JawaPos.com – Pacar AP, 16, berinisial ID, 17, resmi ditetapkan sebagai tersangka tewasnya gadis SMP di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Gadis SMP itu meninggal dunia diduga overdosis setelah merayakan ulang tahun pacarnya yang ke-17, ID.
Diduga, AP mengkonsumsi minuman keras yang dicampur obat-obatan tertentu hingga membuatnya meregang nyawa usai menjalani perawatan medis di Puskesmas Agrabinta.
Kapolsek Agrabinta, Iptu Acep Nanda membenarkan penyidik telah menaikkan status ID dari sebelumnya saksi, menjadi tersangka.
“Betul, sudah naik statusnya dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, dia mengakui perbuatannya setelah kita mintai keterangan,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (16/4).
Karena ID masih di bawah umur, kasusnya kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur. Saat ini, ID juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.“Sudah dibawa ke Polres Cianjur, dilimpahkan ke polres kasusnya. Jadi penanganan langsung,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
“Karena usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak. Sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak,” terang Doni.
Saat ini, ID sudah berada di sebuah yayasan perlindungan anak di Cianjur. “Hari ini kami sudah membawa tersangka, yakni pacar dari korban, ke yayasan anak sampai proses pemeriksaan atau penyidikan,” pungkasnya.
Credit: Source link