DENPASAR, BALIPOST.com – Pagu dana desa untuk Bali pada 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pagu tersebut tercatat terus meningkat sejak dana desa digelontorkan pusat pada 2015.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, Rabu (9/12), jumlah pagu mencapai Rp 679.123.617.000. Tahun depan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, adaptasi kebiasaan baru desa, dan BLT dana desa.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan melalui pembangunan desa yang lebih terfokus,” ujarnya.
Menurut Anom Agustina, dari total pagu dana desa Rp 679 miliar lebih, terbanyak dialokasikan untuk Buleleng sebesar Rp 130.380.171.000. Disusul Tabanan Rp 124.114.971.000, Karangasem Rp 85.289.248.000, Gianyar Rp 65.196.455.000, Bangli Rp 65.113.263.000, Badung Rp 58.486.546.000, Klungkung Rp 55.854.813.000, Jembrana Rp 54.539.683.000, dan Denpasar Rp 40.148.467.000.
“Tahun 2021, Kemenkeu mengambil kebijakan untuk desa berstatus mandiri, skema pencairannya dilakukan dua tahap yakni 60% dan 40%,” ucapnya.
Dari total 636 desa di Bali, kata Anom Agustina, desa berstatus mandiri jumlahnya 211. Sisanya, sebanyak 343 desa berstatus maju dan 82 desa statusnya berkembang.
Pencairan untuk desa maju dan berkembang sementara ini masih memakai skema 40%, 40%, dan 20%. Lebih lanjut dikatakan, prioritas penggunaan dana desa masih terkait dengan pencapaian SDGs desa. Berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, meliputi pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDES, penyediaan listrik desa, serta pengembangan usaha ekonomi produktif. BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa menjadi salah satu fokus agar pertumbuhan ekonomi desa merata.
“Kalau penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan,” jelasnya.
Untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, lanjut Anom Agustina, yakni melakukan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, serta desa inklusif. Sedangkan penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru, meliputi desa aman COVID-19 serta melakukan transformasi relawan desa lawan COVID-19 menjadi relawan desa aman COVID-19.
“Salah satu agenda aksi desa aman COVID-19 adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera,” paparnya.
Sementara untuk pertanggungjawaban dana desa tahun 2020, saat ini dikatakan sedang berproses. Biasanya, pertanggungjawaban tuntas pada minggu II bulan Januari. (Rindra Devita/balipost)
Credit: Source link