JawaPos.com – Popularitas investasi aset digital berupa cryptocurrency atau kripto kian meningkat dan menarik minat investor. Di balik tingginya minat investasi tersebut, terdapat beberapa faktor pendukung yang berperan, di antaranya, pedagang aset kripto pemerintah, hingga investor.
Adapun berbagai faktor tersebut diharapkan membantu investasi aset tersebut menjadi lebih mudah dan aman. Membahas lebih lanjut mengenai investasi aset kripto di Indonesia, platform jual beli aset digital ini memberikan pandangannya.
Chief Marketing Officer Pintu Timothius Martin menerangkan, terdapat dua hal jika kita bicara tentang masa depan investasi kripto di Indonesia, yaitu dari sisi market dan user behaviour. Dari sisi market, menurutnya Indonesia masih memasuki tahap awal dengan jumlah investor kripto yang hampir mencapai 15 juta atau sekitar empat persen dari jumlah populasi. “Sedangkan di negara-negara dengan tingkat literasi finansial yang tinggi misalnya seperti Singapura sudah mencapai 20 persen,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Finder Cryptocurrency Adoption Index disebutkan bahwa, kepemilikan aset kripto masyarakat di Singapura mencapai 21,9 persen. Masih menurut data tersebut, dalam hal kepemilikan aset kripto, Singapura lebih unggul dibandingkan Australia dan Indonesia.
’’Dalam 4–5 tahun ke depan, dirinya memprediksi jumlah investor kripto di Indonesia bisa mencapai 50 juta investor. Hal tersebut dapat terwujud karena kami melihat adanya perubahan user behaviour dimana dalam beberapa tahun terakhir sebelum melejitnya popularitas kripto kebanyakan user hanya ikut-ikutan tanpa memiliki bekal informasi yang cukup.
“Namun sekarang kami melihat investor sudah lebih bijak dalam mengambil keputusan dalam berinvestasi dan lebih selektif memilih aset yang akan diinvestasikan. Perubahan user behaviour ini didukung dengan banyaknya informasi yang dapat diakses oleh investor melalui media sosial maupun portal berita. Selanjutnya adanya peran pemerintah melalui Bappebti yang memberikan perlindungan melalui regulasi dan kebijakan yang diterbitkan bagi investor maupun pedagang aset crypto,” lanjut Timo.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Rian Alfianto
Credit: Source link